Visi dan nilai-nilai TNC tercermin dalam praktik-praktik terbaik Panduan untuk menghormati dan mempromosikan hak asasi manusia dan kemitraan yang setara dengan MAKL. Komitmen terhadap standar-standar internasional dan pedoman internal yang menjiwai kerja ini meliputi:
- Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
- Prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan
- Prinsip-prinsip Pemandu Inisiatif Konservasi tentang Hak Asasi Manusia
- Nilai-Nilai TNC, khususnya Penghormatan terhadap Manusia, Masyarakat, dan Budaya
- Kode Etik TNC, khususnya Menghormati Dunia di Sekitar Kita
- Konservasi Berdesain 2.0
Suatu pendekatan berbasis hak asasi manusia terhadap konservasi adalah ekspresi langsung Nilai-Nilai TNC. Komitmen kita untuk menghormati dan mempromosikan hak-hak MAKL mengharuskan kita mengupayakan hasil konservasi yang setara, kolaboratif, dan timbal balik.
Kode Etik TNC menguraikan harapan akan tingkah laku yang etis. Kode ini mencakup:
- arti penting dukungan dan masukan dari MAKL dalam pengambilan keputusan
- penghormatan terhadap semua populasi dan budaya lokal di mana saja kita beroperasi
- pemajuan hak asasi manusia semua orang di seluruh operasi kita—di seantero dunia
- sebuah pemahaman bahwa sasaran dan misi kita tidak pernah boleh menjadi lebih penting daripada hak-hak warga yang tinggal di dalam masyarakat yang kita layani
The Conservancy adalah anggota pendiri Inisiatif Konservasi tentang Hak Asasi Manusia, yang bekerja sama dengan enam organisasi konservasi internasional lain untuk mengintegrasikan hak asasi manusia ke dalam kebijakan dan praktik konservasi. Inisiatif ini beroperasi atas dasar empat prinsip utama:
- Menghormati hak asasi manusia
- Mempromosikan hak asasi manusia dalam program konservasi
- Melindungi mereka yang rentan
- Mendorong tata kelola yang baik
Dokumen Pedoman Konservasi Berdesain 2.0 TNC 2016[1] mengembangkan pemahaman kita tentang hubungan antara manusia dan alam. Dokumen ini mempertegas pendekatan yang lebih inklusif terhadap konservasi dan pelindung sosial yang terkait dengan kesejahteraan manusia, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Panduan ini mengubah komitmen dan cita-cita menjadi langkah-langkah aksi, dan akan menjadi bagian dari implementasi CbD 2.0 di seluruh organisasi.
Kami juga berusaha menyelaraskan diri dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau UNDRIP. UNDRIP dianggap instrumen internasional yang paling komprehensif mengenai hak asasi manusia kolektif dan perseorangan Masyarakat Adat, dan mengakui hak-hak melekat dan kewenangan pengambilan keputusan mereka. [2]. UNDRIP diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2007 dan memiliki 46 Pasal yang memerinci hak-hak ini dan cara hak-hak ini seyogianya ditangani ketika bekerja dengan Masyarakat Adat.
Pasal-pasal utama dalam UNDRIP yang mewataki prinsip-prinsip Panduan ini adalah:
- Pasal 18: hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada hak-hak MAKL
- Pasal 19: hak beroperasi melalui lembaga-lembaga mereka sendiri dalam proses Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan
- Pasal 23: hak menentukan dan mengembangkan prioritas untuk program-program pembangunan kesehatan, perumahan, dan lain-lain
- Pasal 24: hak mengakses obat-obatan tradisional mereka dan hak setara atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental
- Pasal 25: hak memelihara dan memperkuat hubungan spiritual dengan tanah dan perairan mereka
- Pasal 26: hak memiliki, menggunakan, dan mengembangkan tanah, wilayah, dan sumber daya mereka
- Pasal 29: hak atas konservasi dan perlindungan tanah dan sumber daya mereka serta kebebasan dari bahan berbahaya di wilayah mereka
- Pasal 31: hak memelihara, mengendalikan, dan mengembangkan pusaka dan adat istiadat mereka, serta pengetahuan dan kekayaan intelektual mereka
- Pasal 32: hak menentukan prioritas untuk penggunaan dan pengembangan tanah
- Pasal 40: hak atas penyelesaian konflik yang patut, adil, dan cepat
TNC mendukung penuh prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan, yang mendasari hak Masyarakat Adat atas penentuan nasib sendiri. Penentuan nasib sendiri melindungi otonomi Masyarakat Adat atas identitas, budaya, dan prioritas pembangunan mereka. Hak ini bertumpu pada kemampuan Masyarakat Adat mengatur sendiri urusan mereka, hidup di tanah mereka, mempertahankan budaya mereka, dan melindungi diri dari pengaruh yang tidak patut dari masyarakat kolonial atau dominan di sekitar mereka. Oviedo dkk. (2000) menjelaskan kumpulan hak yang terkait dengan hak atas penentuan nasib sendiri sebagaimana melekat pada konservasi dan pengelolaan sumber daya alam:
- Hak tanah/wilayah dan sumber daya leluhur
- Hak-hak penguasaan dan pengelolaan tanah dan sumber daya
- Otonomi oleh lembaga dan otoritas sendiri
- Pembangunan mandiri (pengambilan keputusan yang independen tentang pilihan pembangunan)
- Persetujuan atas dasar informasi di awal mengenai tindakan konservasi dan pembangunan
- Hak pembagian manfaat
- Hak pengetahuan dan hak kekayaan intelektual masyarakat adat [3]