Catatan
[1] Definisi diambil dari The Nature Conservancy dalam Pernyataan dan Definisi Kesetaraan Washington (2019).
[2] Definisi diambil dari: Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2016). Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan: Hak Masyarakat Adat dan praktik yang baik untuk komunitas lokal: http://www.fao.org/3/a-i6190e.pdf
[3] Definisi diambil dari: Kerangka Kerja Implementasi Pengarusutamaan Gender UNESCO: http://www.unesco.org/new/fileadmin/MULTIMEDIA/HQ/BSP/GENDER/PDF/1.%20Baseline%20Definitions%20of%20key%20gender-related%20concepts.pdf
[4] Y. Masuda, komunikasi pribadi, 13 Juni 2015.
[5] Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Apakah hak asasi manusia? Diambil pada 17 Juni 2015 dari http://www.ohchr.org/EN/Issues/Pages/WhatareHumanRights.aspx
[6] Campese, J., Sunderland, T., Greiber, T. dan Oviedo, G. (penyunting) Pendekatan berbasis hak 2009: Menjelajahi isu-isu dan peluang-peluang untuk konservasi. CIFOR dan IUCN. Bogor, Indonesia.
[7] The Nature Conservancy. Dokumen Pedoman' Konservasi Berdesain 2.0 (2016): https://www.conservationgateway.org/ConservationPlanning/cbd/Documents/CbD2.0_Guidance%20Doc_Version%201.pdf
[8] T-Roots, TNC 2015. Definisi ini diambil dari sumber-sumber berikut:
- UNEP dan EDO NSW. (2013). Protokol Komunitas untuk Keberlanjutan Lingkungan: Panduan untuk Para Pembuat Kebijakan. UNEP, Nairobi dan EDO NSW, Sydney.
- Corrigan, C. dan Hay-Edie, T. 2013. 'Kit alat untuk mendukung konservasi oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal: membangun kapasitas dan berbagi pengetahuan untuk wilayah dan kawasan yang dilestarikan milik Masyarakat Adat dan komunitas (ICCA)' UNEP-WCMC, Cambridge, Inggris.
- Rey, D., Roberts, J., Korwin, S., Rivera, L., dan Ribet, U. (2013) Panduan untuk Memahami dan Menerapkan Pelindung REDD+ UNFCCC. Client Earth, London, Inggris.
- Pertemuan Kelompok Pakar Perwakilan Masyarakat Lokal dalam Konteks Pasal 8(j) dan Ketentuan Terkait Konvensi Keanekaragaman Hayati, (Montreal, 7 Juli 2011) Pedoman untuk Diskusi Mengenai Masyarakat Lokal dalam Konteks Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati, UNEP/CBD/AHEG/LCR/1/2, hal. 1.
[9] Buppert, T., dan McKeehan, A. (2013). Pedoman untuk menerapkan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan: Manual untuk Conservation International: https://www.conservation.org/docs/default-source/publication-pdfs/ci_fpic-guidelines-english.pdf?sfvrsn=16b53100_2. Mengutip Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia: Pertanyaan umum tentang pendekatan berbasis hak asasi manusia bagi kerja sama pembangunan (2006): http://www.ohchr.org/Documents/Publications/FAQen.pdf.
[10] Organisasi Perdagangan Dunia: https://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/intel1_e.htm
[11] Deklarasi Mataatua tentang Hak Kekayaan Budaya dan Intelektual Masyarakat Adat. (1993): https://www.wipo.int/export/sites/www/tk/en/databases/creative_heritage/docs/mataatua.pdf
[12] https://Indigenousfoundations.arts.ubc.ca/terminology/
[13] https://www.un.org/esa/socdev/unpfii/documents/SOWIP/en/SOWIP_web.pdf, halaman 102)
[14] Wongbusarakum, S., Myers Madeira, E., dan Hartanto, H. (2014). Memperkuat dampak sosial program bentang alam berkelanjutan: Buku panduan praktisi untuk memperkuat dan memantau hasil-hasil kesejahteraan manusia. The Nature Conservancy, 10: https://www.conservationgateway.org/ConservationPractices/PeopleConservation/SocialScience/Documents/TNC%20Guidebook%20draft%20070814%20-%20for%20office%20print.pdf
[15] https://www.iwgia.org/en/focus/land-rights/330-self-determination-of-Indigenous-peoples.html